Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasban Ritonga

Redaksi - Selasa, 13 Januari 2015 22:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Majelis-Hakim-Tolak-Eksepsi-Hasban-Ritonga.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Hasban Ritonga dan Khairul Anwar."Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga di Ruang Kartika PN Medan, Selasa (13/1/2015).Dalam amar putusan sela majelis hakim, disebutkan bahwa isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU) Nur Ainun dan Lila Nasution sudah jelas."Bahwa dalam  isi dakwaan penuntut umum sudah jelas, bukan formalitas bentuk. Maka eksepsi tidak dapat diterima," ucap hakim.Hakim juga mengatakan eksepsi kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya sudah memasuki materi pokok. Pertimbangan hakim lainnya, eksepsi hanya menyangkut cacat formal mengenai materi. "Mengenai tingkat pidana yang dilakukan sehingga harus dikaitkan, menimbang bahwa eksepi hanya menyangkup cacat formal, mengenai materi pokok terdakwa," jelasnya.Apalagi adanya uraian dalam eksepsi disebutkan perdamiana antara kedua terdakwa dengan PT Mutiara, tidak dapat menghapus dalam tindak pidana. Hanya akan dimasukkan untuk hal yang meringankan di dalam putusan.Hasban merupakan Kepala Inspektorat Provinsi Sumut. Dia menjadi terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit IMI bersama dengan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar saat menjabat sebagai Asisten 4 Administrasi Umum dan Aset.Keduanya sebelumnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu. Mereka ditahan sejak Rabu, 22 Oktober 2014, sSetelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pimpinan SKPD Tandatangani Perjanjian Kinerja

Berita

Sekda Provsu Hasban Ritonga Mengaku Tidak Tau Soal Gratifikasi Pansus PAD

Berita

Gubsu Tekankan Jajaran Pemprov Sumut Percepat Akselerasi Pembangunan

Berita

Sekda Provsu Imbau Masyarakat Dukung Pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba

Berita

Lebaran, Gubsu Larang Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumut Terima Gratifikasi

Berita

455 Pejabat ASN Golongan II dan II Pemprov Sumut Terima Bantuan Infaq