Perusahaan Menyesalkan Kekerasan Terhadap Pekerja Proyek Panas Bumi di Madina

Redaksi - Selasa, 13 Januari 2015 20:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Perusahaan-Menyesalkan-Kekerasan-Terhadap-Pekerja-Proyek-Panas-Bumi-di-Madina.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – OTP Geothermal mengecam tindak penyerangan yang terjadi di sekitar lokasi kerja OTP Geothermal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Ahad (11/1/2015).Hal itu disampaikan General Manager Stakeholder and Business Support di OTP Geothermal Satria Djaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2015).Menurut Satria, penyerangan tersebut merupakan aksi tidak bertanggung jawab oleh sekelompok preman yang ingin mengintimidasi masyarakat setempat.Setidaknya tiga orang terluka dalam penyerangan yang dilakukan kelompok massa beranggotakan lebih dari 40 orang pada Ahad kemarin.Kelompok massa ini juga diketahui telah menarik pungutan liar dari warga yang ingin menggunakan beberapa akses jalan di Madina.Para korban yang terluka merupakan warga setempat yang dikontrak untuk bekerja oleh CBN, perusahaan yang menyediakan layanan pekerjaan umum bagi OTP Geothermal di proyek panas bumi di Mandailing Natal.Pengembangan energi panas bumi merupakan prioritas nasional dan setiap pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi pengembangan energi panas bumi menghadapi ancaman tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp70 juta menurut hukum, ujar Satria."Para pelaku tindak kekerasan ini harus dihukum sesuai aturan yang berlaku dan OTP akan terus bekerja sama dengan masyarakat setempat, pemerintah kabupaten dan pihak kepolisian. Kami yakin bahwa para pelaku kejahatan ini akan segera diadili," kata Satria melanjutkan.Tindakan dan penegakan hukum yang tegas dibutuhkan agar Indonesia dapat mengembangkan energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik dan memajukan perekonomian di tingkat daerah dan nasional.Proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi di Mandailing Natal akan memproduksi listrik sebesar 240 megawatt dalam bentuk yang aman, bersih, dan terbarukan."Bukan hanya warga setempat yang akan menjadi korban dari aksi kekerasan ini, namun juga seluruh penduduk Sumatera Utara yang hingga kini masih mengalami defisit listrik sebesar 300 megawatt," pungkas Satria. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman

Berita

Empat Daerah di Sumut Belum Ambil Vaksin Meningitis untuk Calon Jamaah Haji

Berita

Dinkes Kota Medan Tunjuk 21 Puskesmas Layani Vaksin Meningitis Calon Jamaah Haji

Berita

Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Manasik Haji Akbar 1437 H/2016 M

Berita

Padanglawas Kloter Pertama Jamaah Haji Embarkasi Medan

Berita

Menag: Hotel, Katering dan Transportasi Haji Sesuai Harapan