Beritasumut.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Seperti dilansir kompas.com, penetapan status tersangka Budi Gunawan disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).Dijelaskan, KPK menduga ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan sebagai pejabat negara.Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi Gunawan yang saat ini menjabat Kalemdikpol, telah dilakukan sejak Juli 2014.Berdasarkan penyelidikan, akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.Menurut Abraham, Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (BS-001)