Kejari Medan Tidak Terpengaruh, Proses Hukum Terdakwa Hasban Ritonga Berlanjut

Redaksi - Selasa, 13 Januari 2015 10:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Kejari-Medan-Tidak-Terpengaruh--Proses-Hukum-Terdakwa-Hasban-Ritonga-Berlanjut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Penunjukan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Hasban Ritonga menjadi Sekda Provinsi Sumut, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam kasus sengketa lahan sirkuit IMI, Jalan Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang."Kami (Jaksa Penuntut Umum) akan tetap berjalan sesuai track kami untuk menyusun tuntutan sesuai fakta persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus Arfianto di Medan, Senin (12/1/2015).Menurut Dwi Agus, proses hukum di persidangan akan tetap berjalan. Jaksa menurut Dwi Agus akan tetap berjalan sesuai tupoksinya. Bahkan katanya, saat ini proses hukum untuk terdakwa sudah pada putusan sela yang akan dibaca oleh majelis hakim dalam persidangan, Selasa (13/1/2015)."Saat ini kita tunggu putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat terdakwa. Kalau eksepsinya ditolak, jaksa akan menyiapkan tuntutan sesuai fakta persidangan. Yang jelas kami tidak akan terpengaruh," ungkapnya.Dwi Agus juga menyatakan perdamaian yang terjadi antara para terdakwa dengan PT Mutiara akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan JPU. "Tidak kami pungkiri bahwa telah terjadi perdamaian antara dua terdakwa dengan PT Mutiara, dan itu akan menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan," ujarnya.Hasban Ritonga merupakan Kepala Inspektorat Sumut. Dia sebelumnya diusulkan Gubernur Sumut menjadi Sekda Sumut bersama-sama dengan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan dan Kepala Bappeda Arsyad Lubis.Namun Hasban terkena kasus hukum dan dinyatakan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 lalu.Status terdakwa terhadap Hasban, bukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Inspektorat, namun sebagai Asisten 4 Administrasi Umum dan Aset. Kemudian, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia dan atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum.Hasban dikenakan Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Atas dugaan pelanggaran Pasal 424, Hasban dan Hairul diancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Terhadap Pasal 429 diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, sementara Pasal 167 diancam penjara paling lama sembilan bulan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pimpinan SKPD Tandatangani Perjanjian Kinerja

Berita

Sekda Provsu Hasban Ritonga Mengaku Tidak Tau Soal Gratifikasi Pansus PAD

Berita

Gubsu Tekankan Jajaran Pemprov Sumut Percepat Akselerasi Pembangunan

Berita

Sekda Provsu Imbau Masyarakat Dukung Pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba

Berita

Lebaran, Gubsu Larang Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumut Terima Gratifikasi

Berita

455 Pejabat ASN Golongan II dan II Pemprov Sumut Terima Bantuan Infaq