Tiga Perguruan Tinggi Swasta Digugat ke KIP Sumut

Redaksi - Senin, 12 Januari 2015 23:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Tiga-Perguruan-Tinggi-Swasta-Digugat-ke-KIP-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Majelis Komisioner KIP Sumut M Syahyan RW, Mayjen Simanungkalit, Ramdeswati Pohan dan M Zaki Abdullah memimpin sidang ajudikasi non litigasi kasus sengketa informasi antara Hermansyah Damanik dkk dengan Yayasan UPMI Medan di Ruang Sidang KIP Sumut, Jalann
Beritasumut.com – Tiga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Medan, Yayasan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (STMIK) Budi Dharma dan Lembaga Pendidikan Lintas Angkasa digugat ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, ketiga perguruan tinggi tersebut tidak menanggapi permohonan informasi yang dimintakan Hermansyah Damanik Dkk.Menyikapi gugatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memanggil dan menyidangkan kasus sengketa informasi antara Hermansyah Damanik dkk dengan ketiga PT Swasta tersebut di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Bilal No 105, Medan, Senin (12/1/2015).Pada persidangan hari ini, tidak semua dari termohon (PTS) yang hadir. Hanya dari PTS UPMI yang dihadiri langsung Rektor UPMI Ali Mukti Tanjung dan Dekan Fakultas Hukum UPMI Al Umry. Sementara dari pemohon dihadiri Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar. Pada sidang ajudikasi non litigai yang dipimpin  Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan dengan anggota M Zaki Abdullah, Mayjen Simanungkalit, Robinson Simbolon dan M Syahyan RW ditawarkan agar penyelesaian sengketa informasi lewat mediasi. Alasannya, karena dalam fakta persidangan terungkap, pihak UPMI sebenarnya tidak keberatan memberikan informasi yang dimintakan pemohon dan menyatakan informasi yang dimintakan merupakan informasi yang terbuka. Pihaknya tidak memberikan informasi yang dimintakan pemohon lebih dikarenakan tidak mendapat penjelasan konkrit keberadaan pemohon.Karena adanya kesepakatan dari masing-masing pihak untuk menempuh mediasi, akhirnya Ketua Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan menawarkan mediasi. Sidang mediasi dipimpin Mayjen Simanungkalit dengan Co Mediator Ayu Kusuma Ning Dewi. Sidang mediasi yang berlangsung lebih satu jam tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, yakni pihak termohon (UPMI) bersedia memberikan salinan realisasi informasi penerimaan dan pengeluaran uang pembangunan bersumber dari mahasiswa mulai Tahun Ajaran 2011 hingga 2013. Berikutnya, termohon juga bersedia memberikan daftar pesanan/order pengadaan jaket almamater bagi mahasiswa TA 2011 hingga 2013. Kedua belah pihak sepakat pemberian informasi dalam waktu 14 hari kerja sejak kesepakatan perdamaian tersebut ditandatangani.Sementara untuk kasus sengketa informasi antara Hermansyah Damanik dkk dengan dua PTS lainnya, Yayasan STMIK Budi Darma dan Lembaga Lintas Angkasa dilanjutkan pekan depan disesuaikan dengan jadwal persidangan di Komisi Informasi Sumut.Ketua Komisi Informasi Sumut M Zaki Abdullah, mengatakan dari 264 kasus sengketa informasi yang ditangani KIP Sumut sejak berdiri, September 2012, baru hari ini menyidangkan kasus sengketa informasi dengan termohon perguruan PTS. Selama ini, pihak termohon rata-rata dari pimpinan SKPD dan lembaga pemerintah baik di kabupaten/kota dan provinsi."Termohon dari yayasan di Tahun 2014 ada satu, yakni Yayasan Masjid Al Jihad Medan. Selebihnya, pejabat di lembaga pemerintahan," ujar Zaki. Dijelaskan Zaki, sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimaksud badan publik, adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri."Yayasan dan perguruan tinggi swasta, masuk dalam badan publik karena mendapat sumbangan dari masyarakat," jelas Zaki.Disebutkannya, sejak lahirnya UU KIP yang mulai berlaku 2010 tersebut, semua badan publik wajib untuk terbuka. Karena hal itu juga sejalan dengan amanah Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi. Komisi Informasi Provinsi Sumut sebagai lembaga independen yang diamanahkan UU untuk menyelesaikan sengketa informasi anatara warga negara dengan badan publik.Masih kata Zaki, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, bagi pejabat di badan publik yang tidak memberikan informasi kepada publik dapat dikenai  sanksi pidana kurungan satu tahun penjara dan/atau denda  paling banyak Rp5 juta. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

5 Parpol Tolak Beri Informasi Laporan Keuangan

Berita

Walikota Medan Mangkir

Berita

KY dan KIP Sumut Sepakat Bangun Sinergitas

Berita

Mahasiswa IAIN Belajar Mediasi di KIP Sumut

Berita

Kuasa Hukum Yayasan Masjid Al Jihad Medan Tinggalkan Ruang Sidang KIP Sumut