Jual Emas Palsu Pakai Surat Palsu, Ahmad Taufik Ditangkap Polisi

Redaksi - Jumat, 09 Januari 2015 17:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Jual-Emas-Palsu-Pakai-Surat-Palsu--Ahmad-Taufik-Ditangkap-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Polsek Medan Area menangkap pelaku penipuan dengan modus menjual emas palsu dengan menggunakan surat palsu.Pelaku adalah Ahmad Taufik (38) warga Jalan Bromo, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari pelaku, petugas menyita 12 buah gelang emas palsu, 2 lembar surat penjualan emas yang berlogokan toko emas Jaya Baru palsu, 2 lembar surat jaminan emas berlogo Toko Emas Cantik Manis palsu dan 1 lembar surat jaminan emas  berlogokan Toko Emas Cemerlang palsu.Kanitreskrim Polsek Medan Area Iptu Agus Sobar Napraja, Jumat (9/1/2015) mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan M Amin (63) warga Jalan Tangguk Bongkar IX, Medan Denai yang merupakan pedagang Toko Emas Jaya Baru di Jalan AR Hakim.Dalam laporannya, korban mengaku pelaku datang ke tokonya hendak menjual perhiasan gelang emas palsu dengan menggunakan surat palsu."Modusnya pelaku ingin menjual emas yang disepuh menyerupai emas asli. Pelaku juga menyertakan surat palsu berlogo Toko Emas Jaya Baru. Saat kita cek ternyata surat dan emas yang hendak dijualnya itu palsu," jelasnya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan aksinya untuk mendapatkan untung besar. "Pelaku memang pernah mendapatkan surat emas asli dari toko emas, lalu dibuatnya ulang untuk mengelabui pedagang emas. Pelaku pernah melakukan aksinya di daerah Binjai, Pasar Sukaramai dan Pusat Pasar," jelasnya.Pelaku mengaku perhiasan itu merupakan emas sepuhan lokal dengan harga murah yang dibelinya di Plaza Aksara. "Saat ini kita masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan pemalsu surat emas tersebut," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait