Beritasumut.com – Majelis Hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar dan Tim Kuasa Hukum Rahudman karena tidak memakai jubah toga selama sidang berlangsung."Saudara punya baju seragam (toga) kita kan. Kenapa tidak dipakai, ini kan sidang. JPU juga punya bajunya kan, kenapa juga tidak dipakai," kata Ketua Majelis Hakim Robert Hendri dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/1/2015).Hakim pun mengatakan kuasa hukum dan jaksa tidak profesional karena tidak memakai toga. "Kita hormati persidangan, ini kan kebanggaan kita. Jadi minggu depan jangan duduk di sini kalau tidak toga. Kalau di luar terserah," ucap hakim.Rahudman mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui persidangan di PN Medan. PK itu berisi 121 halaman memori PK yang disiapkan kuasa hukum Rahudman. Ada sembilan novum (bukti baru) dan tujuh ad informandum (bukti berupa surat).Salah satu isi memori tersebut kata Kuasa hukum Rahudman, Mansur Munir adalah Surat Keterangan Otorisasi (SKO) untuk pendahuluan dana APBD 2005 dan surat keterangan tidak adanya APBD.Rahudman mengajukan PK karena tidak terima dengan putusan MA yang memvonis Rahudman selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) senilai Rp1,5 milliar dari APBD 2005. (BS-021)