Beritasumut.com – Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/1/2015).Memori PK yang disiapkan kuasa hukum Rahudman setebal 121 halaman. Terpidana kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) senilai Rp1,5 milliar dari APBD 2005 itu mempunyai sembilan novum (bukti baru) dan tujuh ad informandum (bukti berupa surat).Kuasa Hukum Rahudman, Mansur Munir mengatakan salah satu yang krusial dalam isi permohonan PK tersebut, yakni adanya Surat Keterangan Otorisasi (SKO) untuk pendahuluan dana APBD 2005 dan surat keterangan tidak adanya APBD."Itu yang paling krusial yang akan kita ajukan," katanya di luar persidangan.Rahudman mengajukan PK karena tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rahudman selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi TPAPD senilai Rp1,5 milliar dari APBD Tapsel 2005. (BS-021)