Kejati Sumut Tahan Kabid Pengairan PU Samosir Jusman Situmorang

Redaksi - Jumat, 09 Januari 2015 10:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Kejati-Sumut-Tahan-Kabid-Pengairan-PU-Samosir-Jusman-Situmorang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kabid Pengairan Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir Jusman Situmorang.Jusman Situmorang merupakan tersangka korupsi Pembangunan Proyek Daerah Irigasi Bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumut Tahun 2008-2010.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2015) membenarkan penahanan Jusman Situmorang. Sebelumnya, telah melakukan pemeriksaan secara insentif."Kabid Pengairan Dinas PU Jusman Situmorang, ditahan atas dugaan korupsi penyimpangan dalam realisasi pelaksanaan anggaran Bantuan Daerah Bawahan Provinsi Sumut TA 2008-2010 senilai Rp2,5 miliar terkait Pembangunan Proyek Daerah Irigasi Bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir," kata Chandra melalui pesan singkat.Tersangka dalam proyek tersebut menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp500 juta. "Kini tersangka (JS) ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan," jelasnya.Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni Manigor Situmorang selaku Anggota PHO dan Sotar Nadeak selaku Ketua Tim PHO, belum dilakukan pemanggilan. "Segera kita lakukan pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya," imbuhnya.Tersangka dikenakan Pasal 2, 3, 9 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut

Berita

Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru

Berita

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU

Berita

Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi

Berita

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai

Berita

Kejati Sumut Tahan Mantan Ketua DPRD Nisel