Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kabid Pengairan Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir Jusman Situmorang.Jusman Situmorang merupakan tersangka korupsi Pembangunan Proyek Daerah Irigasi Bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumut Tahun 2008-2010.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2015) membenarkan penahanan Jusman Situmorang. Sebelumnya, telah melakukan pemeriksaan secara insentif."Kabid Pengairan Dinas PU Jusman Situmorang, ditahan atas dugaan korupsi penyimpangan dalam realisasi pelaksanaan anggaran Bantuan Daerah Bawahan Provinsi Sumut TA 2008-2010 senilai Rp2,5 miliar terkait Pembangunan Proyek Daerah Irigasi Bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir," kata Chandra melalui pesan singkat.Tersangka dalam proyek tersebut menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp500 juta. "Kini tersangka (JS) ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan," jelasnya.Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni Manigor Situmorang selaku Anggota PHO dan Sotar Nadeak selaku Ketua Tim PHO, belum dilakukan pemanggilan. "Segera kita lakukan pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya," imbuhnya.Tersangka dikenakan Pasal 2, 3, 9 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (BS-001)