Beritasumut.com – Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Hidayah, Afdeling IV Laras, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Sudarmi Saragih divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sudarmi terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah yang merugikan negara Rp173 juta.Hukuman untuk Sudarmi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Robert di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/1/2015) sore. Terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan yang diatur diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001."Menyatakan terdakwa Sudarmi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Robert.Selain hukuman penjara, Sudarmi juga dihukum dengan pidana denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara, karena uang Rp173 juta itu sudah dititipkan saat penuntutan. Uang itu disita untuk kas negara.Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim 4 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar meminta majelis hakim menjatuhi Sudarmi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan.Dalam perkara ini, Sudarmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan rehabilitasi MTs Al Hidayah pada 2010.Awalnya pada 14 Juni 2010, Sudarmi memohonkan rehabilitasi gedung MTs Al Hidayah dengan nilai pekerjaan Rp461,7 juta. Permohonannya dikabulkan dan ditampung di APBD Perubahan Provinsi Sumut.Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Setda Provinsi, selaku kuasa pengguna anggaran, kemudian mencairkan uang sebesar Rp150 juta ke rekening MTs Al Hidayah. Pada 13 Desember 2010, Sudarmi melakukan penarikan. Namun dana itu tidak digunakan semestinya, sehingga menjadi kerugian negara. (BS-021)