Beritasumut.com – Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Revolusioner Mandailing Natal (Gemar Madina) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan, Madina, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (8/1/2015).Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator Aksi Syahdenan Harahap dan Koordinator Lapangan Gemar Madina Abdur Rahman Saleh SMJ menyatakan mereka sudah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi beberapa kali ke instansi di Pemkab Madina, namun tidak ada balasan.Gemar Madina sebagai salah satu gerakan mahasiswa anti korupsi, kolusi dan nepotisme yang ingin membersihkan koruptor di Bumi Gordang Sambilan melaporkan hal tersebut kepada Kejari Panyabungan untuk ditindaklanjuti.Dalam laporannya, Gemar Madina menyatakan adanya dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Madina terkait perjalanan dinas keluar daerah yang terindikasi tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp158.934.000.Kemudian adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadis Kesehatan Madina Ismail Lubis terkait pencairan dana Jamkesmas Tahun 2012 dimana saldo awal Rp3.319.154.434, sedangkan dana Jamkesmas pada akhir Tahun 2012 yang belum disahkan atau dicairkan sebesar Rp1.251.881.560, dengan bunga rekening sebesar Rp57.549.893 serta pajak sebesar Rp11.509.979 dan kas tunai di bendahara Jamkesmas sebesar Rp3.270.346.Sementara itu, dari data yang diperoleh Tanggal 31 Desember 2012 dana Jamkesmas yang masih ada di rekening bendahara sebesar Rp2.110.105.442. Massa Gemar Madina juga menyatakan akan datang kembali ke Kejari Panyabungan untuk mempertanyakan sejauhmana tindak lanjut laporan mereka."Atas temuan kami di atas, diminta kepada Kejari Panyabungan agar melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Madina," tegas Koordinator Aksi Sahdenan Harahap.Menjawab laporan yang disampaikan massa Gemar Madina, Kajari Panyabungan Satimin didampingi Kasi Intel M Iqbal Aziz menyatakan akan mempelajari laporan yang diberikan massa Gemar Madina serta akan menindaklanjutinya apabila nanti dugaan-dugaan tersebut bisa terbukti melalui pulbaket yang akan dilakukan Kejari Panyabungan. (BS-026)