Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro, Jalan S Parman, Medan."Bakal ada tersangka baru pasti ada tapi menunggu pemeriksaan tersangka dan ahli BPKP," ujar Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Dharmabella Timbasz di Meda, Kamis (8/1/2015).Dharmabella menuturkan pihaknya kini sedang menunggu audit dari BPKP."Kemungkian dalam minggu ini hasilnya keluar," jelasnya.Mantan Kasipidsus Kejari Medan ini menduga adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka. Khususnya dilakukan Khaidar Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan."Kita melihat ada indikasi TPPU. Tapi lagi pendalaman. Dan akan diupayakan akan menyita aset-aser tersangka," ucapnya sembari mengatakan akan ketiga tersangka akan diperiksa pekan depan.Sebelumnya, lembaga Korps Adhyaksa itu menetapkan tiga tersangka yang diduga fiktif sebesar Rp25 miliar lebih itu. Yakni Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan dan dua tersangka lain dari pihak BRI Agro yakni Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan.Kredit fiktif ini bermula dari para tersangka yang diduga cara melakukan pemberian kredit karyawan kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro. Banyak ditemukan keganjilan diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji.Para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari sesuai pemeriksaan Kepala cabang pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit.Selain itu, slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur. (BS-001)