BAP Bupati Tobasa Belum Dikrim ke JPU

Redaksi - Kamis, 08 Januari 2015 09:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_BAP-Bupati-Tobasa-Belum-Dikrim-ke-JPU.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com – Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang sebelumnya masih diyatakan belum lengkap (P 19) untuk kedua kalinya, hingga kini belum dikirim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut.Melalui pesan singkat yang dilayangkan kepada wartawan, Rabu (7/1/2015), Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan BAP tersebut masih dilengkapi oleh penyidik."Untuk kasus Bupati Tobasa, penyidik masih melengkapi berkasnya sesuai dengan petunjuk JPU," sebut Nainggolan dalam pesan singkatnya.Terkait dengan penanganan kasus ini, sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf menyebutkan, sesuai dengan informasi yang ia terima dari Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Yuda Nusa, setelah berkas kasus dugaan korupsi atas pengadaan lahan basecame dan access road PLTA Asahan III di Tobasa itu  dilengkapi, akan disusun kembali sebelum dikirim ke JPU.Kemudian, kata Helfi, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar sesuai dengan audit BPKP Sumut ini, sebelumnya JPU meminta penyidik tipikor untuk kembali melengkapi BAP dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi tambahan dari PT PLN.Dalam keterangan yang disampaikanya sebelumnya, Nainggolan mengatakan, status tersangka yang diberikan penyidik terhadap orang nomor satu di Tobasa tersebut, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pembebasan lahan pembangunan base champ PLTA Asahan III.Untuk melengkapi berkas Kasmin, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 orang saksi.Menurut Nainggolan, selain saksi tersebut, penyidik juga telah melakukan beberapa penyitaan. Yakni, dari rekening Kasmin Simanjuntak uang tunai sebesar Rp1,283 miliar, slip setoran Rp2 miliar ke rekening Kasmin oleh Lasmaria, copy formulir pemindahbukuan BNI Tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp1,833 miliar oleh pengirim atas nama Kurniawan Tanjung. Kemudian rekening koran atas nama Kasmin Simanjuntak, beberapa copy cek BNI, formulir kiriman uang BNI Tanggal 20 Januari 2011 dari rekening Kasmin Simanjuntak kepada PT Centralindo Perkasa Internasional sebesar Rp380 Juta, dan 1 lembar formulir kiriman uang BNI Tanggal 26 April 2011 atas pengiriman uang sebesar Rp1 miliar kepada penerima Kasmin Simanjuntak, pada kantor Bank Mandiri Cabang Balige."Penyitaan itu dilakukan penyidik dengan diketahui pimpinan BNI Cabang Balige Sozanolo Gulo," sebutnya.Dikatakanya, selain dari Bank BNI, penyidik juga menyita beberapa bukti transaksi dari rekening Kasmin Simanjuntak yang berada di PT Bank Mandiri Cabang Balige dari Aron Leonard Sihombing, Branch Manager Bank tersebut.Sementara itu, lanjutnya, dari Robert Aprianto Purba, yang diketahui adalah manager pembangunan proyek PLTA Asahan III, kata Nainggolan, penyidik juga telah menyita 3 lembar general plan PLTA Asahan III, 1 lembar surat GM PT PLN Pikitring Suar perihal konfirmasi kawasan hutan lindung melalui plooting koordinat geografis atas rencana lokasi PLTA Asahan III, surat Kadis Kehutanan Sumut soal permohonan konfirmasi kawasan hutan lindung atas rencana PLTA Asahan III, dan 1 lembar surat GM PT PLN Pikitring Suar soal perihal permohonan pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk PLTA Asahan III.Dalam kesempatan itu, Nainggolan juga menyampaikan, bahwa pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah mengajukan permohonan izin penahanan terhadap Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Surat tertanggal 3 Juli 2014 itu, ditujukan kepada Kapolri, yang dikirim melalui Kabareskrim Mabes Polri, setelah sebelumnya diketahui oleh Kapolda Sumut. Namun, hingga kini surat tersebut belum dibalas.Selain Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap mantan GM PT PLN Pikitring SUAR Bintatar Hutabarat. Penetapan status tersangka terhadap Bintatar ini diberikan penyidik sesuai dengan hasil gelar perkara Tanggal 19 Juli 2014 lalu."Terkait dengan penetapan status tersangka terhadap Bintatar Hutabarat, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi," tandas Nainggolan.Sebelumnya, Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Malto Datuan menjelaskan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang digelar di Ditreskrimsus Polda Sumut beberapa waktu lalu, pihaknya belum memanggil dan memeriksa Bintatar Hutabarat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan base camp PLTA Asahan III yang berada di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir tersebut."Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan saksi dulu, setelah itu Bintatar Hutabarat akan kita panggil dan periksa sebagai tersangka," sebutnya.Ditanya apakah pihaknya sudah menentukan jadwal pemanggilan Bintatar Hutabarat, Malto mengaku belum dapat memastikanya, dikarenakan pemeriksaan saksi terhadap Bintatar itu belum tuntas."Proses pasti akan tetap jalan," tandas Malto. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Hasiholan Silaen Pj Bupati Tobasa

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Masuk DPO Kejaksaan

Berita

Polda Sumut Gelar Perkara Kasus Plt Bupati Toba Samosir Nonaktif di Mabes Polri Pekan Depan

Berita

Plt Gubernur Sumut Serahkan SK Plh Bupati Tobasa, Bupati Tapsel dan Wali Kota Binjai

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara