Beritasumut.com – Berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Tahun 2011, Aminuddin Harahap kini dalam tahap penyusunan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu mengatakan berkas Anggota DPRD Palas itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan. "Berkas perkara AH (Aminuddin Harahap) belum dilimpahkan ke pengadilan. Karena masih finishingpenyusunan dakwaan," katanya di Medan, Rabu (7/1/2012).Diketahui, adik Bupati Palas itu sebelumnya sempat buron. Namun dia berhasil ditangkap di perkebunan dekat Sungai Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas pada Senin (22/12/2014) silam.Sebelumnya, enam orang telah divonis di pengadilan. Mereka adalah Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV Usaha Dagang, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama, Endang Daniati selaku Direktrur CV Kurnia Agung, Malkan Hasibuan selaku Direktur CV Asoka Piramid. Kemudian, Darman Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Fahmi sebagai pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Pemkab Palas. Keenamnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan. Lima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara. Untuk terdakwa yang satu-satunya perempuan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.Dalam perkara dugaan korupsi ini, bermula adanya temuan penyidik dari 11 paket pekerjaan BPBD Palas. Ada lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai. Dalam sebelas kegiatan itu, pengerjaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan 5 rekanan tersebut. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar. (BS-001)