Beritasumut.com – Yudi Astira alias Yudi (34) warga Jalan Sutrisno Gang Insyaf, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.Ia diamankan di Jalan Taruma, Kampung Kubur, Medan lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setjo di Medan, Selasa (6/1/2015) mengatakan, kejadian bermula saat pelaku dipergoki kakek korban sebut saja Bunga (9) saat menunjukkan video porno sembari meraba tubuh korban.Kakek korban yang melihat cucunya diraba langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga. Pelaku langsung diamankan dan dihajar hingga babak belur."Anggota yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku berikut barang bukti HP yang berisikan video porno, uang Rp5 ribu dan satu paket sabu," ujarnya.Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksinya karena dalam pengaruh narkoba. "Dia mengiming-imingi korban uang sebesar Rp5.000," katanya.Diungkapkannya, pelaku mengaku telah 4 kali melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur. "Umur korban yang dicabuli dari 5 sampai 9 tahun," jelasnya.Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terhadap pelaku. "Pelaku kita ancam dengan UU Narkotika, UU perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)