Beritasumut.com – Setelah sembilan tahun menjadi buronan polisi, akhirnya Mardianto alias Sogot (35) warga Jalan Bunga Pancur Siwah I, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), diamankan Polsek Deli Tua.Sogot ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Saharan (25) warga Jalan Pancur Siwa, Gang Melati pada Tahun 2006 lalu.Kanitreskrim Polsek Delitua Martualesi Sitepu, Senin (5/1/2015) mengatakan, penangkapan bermula saat pelaku dan Ramli warga Jalan Bunga Pancur I terlibat keributan."Saat terjadi keributan, anggota kita yang mendapat informasi lalu turun ke lokasi dan mengamankan pelaku di simpang Simalingkar dan kita bawa ke mako untuk menjalani pemeriksaan," jelasnya.Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus pembunuhan dan hal itu diakunya."Pelaku masuk daftar pencarian orang karena membunuh Saharan pada Selasa, 22 Agustus 2006 lalu. Pelaku menikam perut korban hingga tembus ke lambung dan dada dengan menggunakan tembilang. Korban tewas di RS Adam Malik, Medan setelah empat hari menjalani perawatan," katanya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku."Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 3, Pasal 406 dan Pasal 338 KUHPidana," pungkasnya. (BS-031)