Jelang Vonis Dua Terdakwa Penganiaya PRT, Hakim Diharapkan Tidak Melukai Rasa Keadilan

Redaksi - Minggu, 04 Januari 2015 20:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Jelang-Vonis-Dua-Terdakwa-Penganiaya-PRT--Hakim-Diharapkan-Tidak-Melukai-Rasa-Keadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Hakim Pengadilan Negeri Medan diharapkan menjatuhkan vonis terhadap MTA dan MHB, dua terdakwa kasus kasus penganiayaan PRT dengan adil dan tidak melukai perasaan masyarakat."Dalam mengambil keputusan hakim harus lebih jeli melihat keadilan di masyarakat. Sebab, kasus ini telah melukai rasa keadilan masyarakat. Hakim harus benar-benar mencermati, memahami dan meresapi apa yang menjadi keinginan masyarakat. Sebab yang paling tau kasus ini adalah jaksa dan hakim, makanya vonis nanti jangan sampai melukai kepekaan masyarakat," ujar Anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar di Medan, Sumatera Utara (Sumut, Ahad (4/1/2015).Ditambahkannya, kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan seharusnya menjadi tamparan keras bagi aparat Pemerintah Kota Medan. Karena, jika aparat pemkot optimal memetakan permasalahan di wilayah kerjanya, kasus ini tidak akan terjadi. "Ini sebagai sebuah cerminan bahwa kepling, lurah hingga camat kurang optimal memetakan permasalahan diwilayah kerjanya karena bisa kebobolan. Ini harus menjadi pelajaran untuk ke depan," ucapnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa penganiaya PRT di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/12/2014) kemarin.Terdakwa MHB dituntut 10 tahun, sementara MTA dituntut 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan penjara. Dijadwalkan sidang putusan digelar pada Senin (5/1/2015) besok. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Terdakwa Penganiaya PRT Syamsul Anwar Dituntut 20 Tahun Penjara