Polda Sumut Tangkap Ketua Demokrat Tapsel

Redaksi - Jumat, 02 Januari 2015 12:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Polda-Sumut-Tangkap-Ketua-Demokrat-Tapsel.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Ketua DPC Partai Demokrat Tapanuli Selatan (Tapsel) Sutor Siregar diamankan personel Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut). Sutor diamankan karena terlibat kasus tindak pidana pemalsuan 40 akta pelepasan lahan seluas 400 hektare di Desa Muara Upu, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel."Tersangka diamankan di daerah Padangsidimpuan pada Selasa (30/12/2014). Ia langsung kita bawa ke Mapolda Sumut untuk menjalankan pemeriksaan," ujar Kanit 3 Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Sandy Sinurat di Medan, Jumat (2/1/2015).Dikatakannya, penjemputan dilakukan karena tersangka sudah beberapa kali mangkir dari panggilan Polda Sumut."Saat ini masih kita tahan untuk kepentingan pemeriksaan. Dua tersangka yang merupakan suami istri Hasyim Lubis dan Siti Khodijah juga sudah kita amankan pada Kamis (1/1/2015) karena terlibat dalam kasus itu," katanya.Dikatakannya, penetapan Ketua Demokrat Tapsel ini sebagai tersangka berdasarkan laporan Imran Lubis yang merupakan pemilik lahan 400 ha tersebut ke Polres Tapsel dengan nomor laporan LP/176/VII/2014/SU/TAPSEL pada 6 Juli lalu."Dalam kasus itu polda telah meminta keterangan Sutor Siregar, dan 17 saksi lainnya. Polda juga sudah meminta keterangan dari ahli notaris dan ahli pidana, yang menyatakan akta tersebut palsu," jelasnya.Selain itu, korban juga melaporkan Sutor Siregar dan Hasyim Lubis dalam kasus pencurian buah sawit.Dalam laporannya, korban mengaku Sutor dan Hasyim bersama 50 orang lainnya masuk ke kebun sawit miliknya tanpa izin dan meneror para pekerja dan memaksa karyawan kebun mengosongkan kantor.Mereka juga mengancam akan membunuh para mandor. Sebagian dari mereka ada yang membawa senjata api, dodos dan parang, tandasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh

Berita

Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat