Medan, (beritasumut.com) – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Forensik Polri sulit untuk memastikan DNA tulang yang ditemukan dalam penggalian di rumah Syamsul Anwar dan Radika, tersangka penganiayaan PRT di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, tulang-tulang tersebut diduga sudah lama dikubur di rumah itu."Kita belum dapat memastikan DNA tulang yang ditemukan itu, karena diduga sudah lama dikubur dan sel-selnya sudah mati. Jika tulang tengkorak kan selnya sedikit, jadi agak lama," ungkap Kabidhumas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf di Medan, Jumat (26/12/2014).Diungkapkannya, untuk mengetahui DNA tulang yang ditemukan, pihak DVI Polda Sumut dan Forensik Polri butuh waktu lama. "Selama tulangnya masih ada, akan kita lakukan penyidikan untuk menemukan DNA dari tulang tersebut," jelasnya.Seperti diberitakan, Tim gabungan Polresta Medan, DVI Polda Sumut dan Forensik Polri menemukan tulang saat melakukan penggalian di rumah Syamsul, pasca terbongkarnya dugaan penganiayaan dan pembunuhan PRT pasca digerebeknya rumah pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja CV Maju Jaya itu, Kamis (27/11/2014) lalu. Dalam penggalian itu, ditemukan tulang, gigi dan beberapa potong pakaian wanita. (BS-031)