Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan berjanji akan memiskinkan Syamsul Anwar dan Radika tersangka penganiaya PRT di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi akan menyita seluruh harta benda milik tersangka."Kita akan menyita seluruh harta benda milik tersangka. Akan kita miskinkan mereka," jelas Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram di Medan, Jumat (26/12/2014).Dikatakannya, pihaknya juga akan menghitung jumlah gaji PRT yang diambil tersangka selama PRT bekerja di sana. "Tidak tertutup kemungkinan pelaku juga dijerat pasal pencucian uang," imbuhnya.Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terhadap penemuan 100 lebih KTP yang ditemukan di rumah tersangka Syamsul.Bahkan, Polda Sumut juga berhasil menemukan tiga PRT yang gajinya diambil. Sedangkan Polresta Medan menemukan dua PRT serta menerima dua laporan yang mengaku tidak digaji selama bekerja."Kita juga akan melakukan penyidikan untuk mencari lubang buaya yang sering disebut pelaku kepada PRT sebagai ancaman jika melawan atau melapor," katanya. (BS-031)