Medan, (beritasumut.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi kepada 1.607 narapidana Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana memperoleh remisi bebas. Kemudian sebanyak 1.586 orang memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Untuk 21 napi yang mendapat remisi bebas dikarenakan habisnya masa penahanan mereka," ungkap Kepala Sub Bidang Registrasi dan Statistik Kemenkumham Sumut Jefri Pohan di Medan, Rabu (24/12/2014).
Penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumut mencapai 19.108 orang. Rinciannya 11.864 narapidana pria, 553 narapidana wanita , 6.380 tahanan pria dan 311 tahanan wanita. (BS-021)