Medan, (beritasumut.com) – Dua dari tujuh terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang diungkap Satreskrim Polresta Medan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/12/2014).
Persidangan terhadap kedua terdakwa yaitu MTA (anak Syamsul Anwar) dan tersangka utama MHB (pekerja di rumah Syamsul) ini berlangsung tertutup di sidang anak lantai tiga gedung PN Medan.
Persidangan yang mengagendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ini dipimpin hakim tunggal Nazar Effriandi, tiga orang Jaksa Penuntut Umum yaitu Lila Nasution, Lamria Sianturi dan Mirwan dan kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, hakim, jaksa dan kuasa hukum tidak menggunakan toga selayaknya sidang untuk orang dewasa.
Persidangan kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Terdakwa MTA lebih dulu diadili kemudian terdakwa MHB. Persidangan terdakwa MTA dihadiri oleh dua tersangka utama yaitu Syamsul dan Radika yang merupakan orang tua terdakwa. Setelah dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga PRT yang menjadi saksi kasus ini.
Kajati Sumut Muhammad Yusni dan Kajari Medan Samsuri mengaku, kedatangan mereka kedua guna melihat langsung proses persidangan kedua terdakwa.
"Persidangan ini tertutup karena kedua terdakwa masih dibawah umur. Proses persidangan harus lebih cepat dilaksanakan dan tepat waktu. Terlebih lagi bertepatan banyaknya hari libur," jelasnya.
Dikatakannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT dan Pasal 351.
"Untuk terdakwa MHB kita ditambah dengan Pasal 338 mengenai pembunuhan," jelasnya. (BS-021)