86 Kali Merampok, 2 Anggota Geng Motor JPM Dibekuk

Redaksi - Rabu, 24 Desember 2014 01:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_86-Kali-Merampok--2-Anggota-Geng-Motor-JPM-Dibekuk.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Dua anggota geng motor di Medan, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi, Selasa (23/12/2014). Mereka dibekuk setelah 86 kali melakukan aksi perampokan.

Tersangka yang ditangkap yaitu Heriyanto alias Heri (20) warga Jalan Karya Tani dan Nasib Marbun (22) warga Jalan Cinta Karya, Medan. Keduanya dibekuk saat melintas di Jalan Diponegoro, Medan.

Heriyanto dan Nasib merupakan anggota geng motor Jangan Pernah Menyerah (JPM). Heriyanto kerap bertindak sebagai eksekutor sedangkan Nasib biasa menjadi joki.

Berdasarkan data di kepolisian, geng motor JPM ini memiliki 11 anggota yang biasa mengenakan pakaian gelap lengkap dengan masker dan helm. Mereka kerap konvoi dengan 6 unit sepeda motor setiap beraksi. Mereka juga membawa senjata tajam jenis kelewang dan parang.

Geng motor JPM ini ditengarai sudah 2 tahun belakangan melakukan aksi kejahatan. 

"Anggota JPM sudah 86 kali merampok di wilayah Medan sekitarnya," kata Wakapolsek Medan Baru AKP Parulian Sihombing.

Dia merinci dari 86 kasus itu, 43 kasus terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru, 33 di Polsek Medan Kota, 3 di Polsek Medan Barat, 2 di Polsek Sunggal, dan 5 di Polsek Delitua. 

"Dalam aksinya, anggota JPM ini langsung mengeroyok dan melukai jika korban yang  melawan," imbuh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setdjo.

Polisi masih mengembangkan penangkapan Heriyanto dan Nasib. Mereka masih memburu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya, termasuk ketua geng yang berinisial  HN dan penjual hasil rampokan berinisial DM.

Oscar memaparkan Heriyanto dan Nasib dikenakan Pasal 365 KUHPidana. 

"Mereka terancam hukuman penjara minimal 7 tahun," pungkas Oscar. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Merampok, 2 Anggota Geng Motor Ditangkap

Berita

Sepeda Motor Anak Kapolsek Dirampok Geng Motor

Berita

Geng Motor Rampok Sepeda Motor Penjual Durian

Berita

Belum Sempat Beraksi, Polisi Bekuk Anggota Geng Motor di Medan

Berita

Putri Anggota DPRD Sumut Trauma Geng Motor

Berita

Laga Kambing Dengan Geng Motor, Mahasiswa Darma Agung Tewas