Medan, (beritasumut.com) – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) Aminuddin Harahap, tersangka korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Palas Tahun 2011, di kawasan perkebunan dekat sungai Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
"Penangkapan terhadap Direktur CV Gading Aminuddin Harahap dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu melalui telepon, Senin (22/12/2014) malam.
Dijelaskan Chandra, Aminuddin merupakan satu dari tujuh tersangka kasus bencana alam. Sementara enam tersangka lainnya sudah divonis dan menjalani hukuman.
Keenamnya yakni, Muhammad Zein Nasution (Direktur CV UD), Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama), Endang Daniati (Direktur CV Kurnia Agung), Mulkan Hasibuan (Direktur CV Asoka Piramid sekaligus pegawai Pemkab Palas), Darman Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Muhammad Fahmi (Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Pemkab Palas).
Selanjutnya tim penyidik membawa tersangka ke Kejari Padangsidimpuan untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Sumut untuk dilakukan proses hukum penyerahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada penuntut umum.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Kabupaten Palas mendapat BBD Tahun 2011, yang bersumber dari dana Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) Tahun 2010 senilai Rp5 miliar. Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar.
Dugaan korupsi ini bermula adanya temuan lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai dari 11 paket pekerjaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palas. Dalam sebelas kegiatan itu, pengerjaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan 5 rekanan. (BS-021)