Kejati Sumut Tangkap Anggota DPRD Palas

Redaksi - Selasa, 23 Desember 2014 11:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Kejati-Sumut-Tangkap-Anggota-DPRD-Palas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu. (Dok)

Medan, (beritasumut.com) – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) Aminuddin Harahap, tersangka korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Palas Tahun 2011, di kawasan perkebunan dekat sungai Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

"Penangkapan terhadap Direktur CV Gading Aminuddin Harahap dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu melalui telepon, Senin (22/12/2014) malam.

Dijelaskan Chandra, Aminuddin merupakan satu dari tujuh tersangka kasus bencana alam. Sementara enam tersangka lainnya sudah divonis dan menjalani hukuman.

Keenamnya yakni, Muhammad Zein Nasution (Direktur CV UD), Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama), Endang Daniati (Direktur CV Kurnia Agung), Mulkan Hasibuan (Direktur CV Asoka Piramid sekaligus pegawai Pemkab Palas), Darman Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Muhammad Fahmi (Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Pemkab Palas).

Selanjutnya tim penyidik membawa tersangka ke Kejari Padangsidimpuan untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Sumut untuk dilakukan proses hukum penyerahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada penuntut umum.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Kabupaten Palas mendapat BBD Tahun 2011, yang bersumber dari dana Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) Tahun 2010 senilai Rp5 miliar. Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar.

Dugaan korupsi ini bermula adanya temuan lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai dari 11 paket pekerjaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palas. Dalam sebelas kegiatan itu, pengerjaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan 5 rekanan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut

Berita

Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru

Berita

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU

Berita

Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi

Berita

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai

Berita

Kejati Sumut Tahan Mantan Ketua DPRD Nisel