Mantan DJ Retro Siu Fang Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 18 Desember 2014 09:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Mantan-DJ-Retro-Siu-Fang-Divonis-7-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Mantan DJ Retro Siu Fang divonis 7 tahun penjara. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Mantan Disc Jockey (DJ) Diskotek Retro Capital Building, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Siu Fang alias Elis (35) warga Jalan Kepribadian, Medan, divonis tujuh tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan badan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Waspin Simbolon dalam persidangan di Ruang Cakra V PN Medan, Rabu (17/12/2014).Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky dan Cardiana yang menuntut Siu Fang dihukum tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp1 milliar subsidair 3 bulan kurungan badan.Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan terdakwa terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 114 gram sabu saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Medan yang sedang melakukan penyamaran.Untuk kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ucap Waspin.Pertimbangan lainnya dalam putusan ini, sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan JPU, saksi David menerangkan penangkapan terjadi di pelataran parkir salah satu hotel di Jalan Timor Medan pada 23 Mei 2014. Saat itu, petugas kepolisian yang menyaru sebagai pembeli menghubungi salah satu bandar narkotika bernama Ijen."Saya menyaru sebagai pembeli dan menghubungi Ijen. Kami bertemu di parkir," tambah David.Setelah bertemu, di dalam mobil, Ijen yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Siu Fang dan menyuruhnya membawa barang haram itu.Nah, ketika barang bukti itu diperlihatkan Siu Fang, polisi langsung menyergapnya. Sayangnya, polisi tidak berhasil menangkap Ijen yang sudah melarikan diri. Meski Siu Fang sempat berteriak rampok, polisi berhasil mengatasinya dan membawa wanita itu ke Mapolresta Medan.Usai membacakan putusan, maka selanjutnya Ketua Majelis Hakim Waspin Simbolon memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir menerima atau banding atas putusan yang telah dibacakan selama sepekan.Mendengar itu terdakwa, hanya bisa tertunduk dan menangis sembari mengatakan pikir-pikir. Majelis hakim kemudian mengetuk palu tanda sidang ditutup. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat

Berita

Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum

Berita

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

3 Terdakwa Pesta Sabu Saat Menunggu Sidang di PN Medan