Medan, (beritasumut.com) – Mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara, terpidana 5 tahun 6 bulan penjara karena menerima suap Rp1 miliar, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sidang perdana PK digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/12/2014).Dalam sidang itu, penasihat hukum Hidayat membacakan memori PK di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfahmi dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Nurcahyo.Salah seorang penasehat hukum Hidayat bernama Ali Samiarta mengaku, pihaknya mengajukan PK dengan dasar Undang-Undang (UU) yang mengatur setiap terpidana berhak mengajukan PK ke MA. "Terpidana boleh mengajukan PK bila memiliki bukti baru dan itu saja alasannya," katanya.Bukti baru tersebut, jelasnya, adalah keterangan saksi di persidangan yang menyatakan bahwa uang Rp1 miliar yang diterima Hidayat melalui mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay bukanlah suap. "Keterangan saksi mengatakan bahwa uang yang diberikan bukanlah suap," jelasnya.Ia juga mengungkapkan bahwa PK yang diajukan dalam upaya menegakkan keadilan. "Saya tidak banding dan tidak kasasi. Ini upaya saya dengan mengajukan PK," katanya.Seperti diberitakan, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi Hidayat Batubara dengan hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi atau suap sebesar Rp 1 miliar terkait rencana pembangunan RSUD Panyabungan pada 2013.Hidayat melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sebelumnya, Hidayat diringkus dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sekitar rumahnya di Jalan Sei Asahan, Medan pada pertengahan Mei 2013. Dari rumah mewah itu ditemukan barang bukti uang suap senilai Rp1 miliar yang dibungkus dengan plastik.Bersama barang bukti itu petugas Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay dan seorang pengusaha Surung Panjaitan.Sementara Hidayat ditangkap sehari kemudian di rumah seorang pengacaranya. Perkaranya kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dan dia dinyatakan terbukti bersalah. (BS-021)