Medan, (beritasumut.com) – Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengaku dalam melakukan penyidikan terhadap Syamsul Anwar dan Radika tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), pihaknya belum ada menerima tekanan atau intervensi dari oknum perwira yang diduga menjadi pembeking tersangka.
"Adanya informasi beking dan lain sebagainya, saya menegaskan disini bahwa tindakan Polresta Medan benar-benar ingin menunjukan bahwa proses hukum harus berjalan. Selama menjalani penyidikan kita belum ada mendapatkan tekanan," katanya di Medan, Selasa (16/12/2014).
Pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke Kejari Medan beserta alat bukti dan tersangka untuk selanjutnya diadili. "Akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.
Ia juga mengaku, pada Tahun 2012, petugas Satreskrim Polresta Medan pernah diusir tersangka saat dilakukan penggerebekan.
"Personel kita sempat menggerebek rumah tersangka, namun mereka mempertanyakan mana bukti yang dapat menjerat tersangka. Di tahun itu, memang kita tidak memiliki cukup bukti. Namun, pada Tahun 2014 ini setelah kami mengumpulkan cukup bukti, maka tersangka dapat kami jerat. Pada prinsipnya Polresta Medan telah melakukan tugas, baik secara kemanusiaan maupun secara hukum," jelasnya. (BS-031)