Medan, (beritasumut.com) – Polresta Medan melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Syamsul dan Radika, anak, keponakan serta tiga pekerja terhadap para pembantu rumah tangga (PRT)-nya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Gelar perkara ini dilakukan guna menentukan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, ada empat pasal yang kita gunakan untuk menjerat para tersangka. Ada tujuh tersangka. Dua sudah kita serahkan ke kejari, sementara lima tersangka lainnya masih berada di Polresta Medan," ungkap Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro di Medan, Selasa (16/12/2014).
Dikatakannya, empat pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 351 KUHPidana (penganiayaan), Pasal 338 dan Pasal 340 (pembunuhan berencana), Pasal 170 (pengeroyokan secara bersama-sama) dan perdagangan manusia.
"Penerapan empat pasal ini berdasarkan hasil penyidik yang melakukan pemeriksaan dari hal terberat hingga yang ringan," katanya.
Saat disinggung kenapa tersangka tidak dikenakan pasal HAM, Kapolresta Medan sempat terdiam. Ia mengaku, pihaknya hanya menangani kasus kriminalnya.
"Untuk pasal HAM biar pengadilan yang menentukannya. Kita hanya menangani kasus kriminalnya," ujarnya. (BS-031)