Korupsi Balai Benih, Pejabat Nisel Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 16 Desember 2014 22:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Korupsi-Balai-Benih--Pejabat-Nisel-Dituntut-4-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Kasubbid Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), Yokie Adi Kurniawan Duha, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa karena dia didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Balai Balai Induk (BBI). Tuntutan terhadap Yokie dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (16/12/2014) sore. Dia menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Yokie Adi Kurniawan Duha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meminta agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun," kata Agustini di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfahmi.Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana  denda Rp 500 juta. Dengan catatan jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani 3 bulan kurungan.Menyikapi tuntutan JPU, Yokie menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pledoi akan disampaikan  pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin (22/12/2014).Dalam perkara ini, Yokie bersama dengan Feriaman Sarumaha, Asya'aro Laia, Firman Adil Dachi, dan Aroni Halawa (dalam berkas terpisah) telah melakukan tindakan yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp9.917.657.657 dari nilai anggaran Rp15.600.000.000 yang berasal dari anggaran 2012.Ketika itu Pemkab Nisel menganggarkan Rp15 miliar untuk pembelian lahan yang akan dijadikan lokasi  pembangunan perkantoran dan berbagai sarana dan fasilitas umum. Namun para terdakwa mengalihkan anggaran itu mengadakan lahan  Balai Benih Induk (BBI). Lahan seluas 64,3 hektare untuk BBI itu dibebaskan dari Firman Adil Dachi. Sementara itu, 6 bulan sebelumnya, adik Bupati Nisel ini membeli  tanah itu dengan harga Rp850 juta dari sejumlah warga.  Namun, dia menjualnya ke Pemkab Nisel dengan harga  Rp11,3 miliar.Yokie yang tergabung dalam Panitia  Pengadaan Tanah (P2T) dan tim penaksir harga tanah tidak menggunakan dan tidak mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang benar. Mereka juga tidak bekerja sesuai ketentuan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Berita

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Berita

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi