Medan, (beritasumut.com) – Kasubbid Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), Yokie Adi Kurniawan Duha, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa karena dia didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Balai Balai Induk (BBI). Tuntutan terhadap Yokie dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (16/12/2014) sore. Dia menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Yokie Adi Kurniawan Duha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meminta agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun," kata Agustini di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfahmi.Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 500 juta. Dengan catatan jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani 3 bulan kurungan.Menyikapi tuntutan JPU, Yokie menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pledoi akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin (22/12/2014).Dalam perkara ini, Yokie bersama dengan Feriaman Sarumaha, Asya'aro Laia, Firman Adil Dachi, dan Aroni Halawa (dalam berkas terpisah) telah melakukan tindakan yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp9.917.657.657 dari nilai anggaran Rp15.600.000.000 yang berasal dari anggaran 2012.Ketika itu Pemkab Nisel menganggarkan Rp15 miliar untuk pembelian lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan perkantoran dan berbagai sarana dan fasilitas umum. Namun para terdakwa mengalihkan anggaran itu mengadakan lahan Balai Benih Induk (BBI). Lahan seluas 64,3 hektare untuk BBI itu dibebaskan dari Firman Adil Dachi. Sementara itu, 6 bulan sebelumnya, adik Bupati Nisel ini membeli tanah itu dengan harga Rp850 juta dari sejumlah warga. Namun, dia menjualnya ke Pemkab Nisel dengan harga Rp11,3 miliar.Yokie yang tergabung dalam Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan tim penaksir harga tanah tidak menggunakan dan tidak mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang benar. Mereka juga tidak bekerja sesuai ketentuan. (BS-021)