Medan, (beritasumut.com) – Aksi Dedi Syahputra alias Putra (30) dan Hendro (30) warga Kampung Lalang ini terbilang nekat. Keduanya menggelapkan mobil rental milik seorang oknum marinir yang bertugas di Lantamal I Belawan.Kedua pelaku ditangkap anggota marinir di kawasan Jalan Polonia, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Ahad (14/12/2014).Selanjutnya keduanya diboyong ke Markas Denpom I/5 dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Medan guna proses hukum lebih lanjut. "Modusnya merental, lalu digelapkannya. Ditelepon HP-nya tak aktif. Mobil Avanza yang digelapkan itu punya orang marinir," ujar seorang personel Denpom saat menyerahkan kedua pelaku ke Satreskrim Polresta Medan.Sementara itu pelaku mengaku menjual mobil tersebut seharga Rp15 juta. "Kami jual Rp15 juta dan uangnya kami bagi dua," aku Putra.Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. "Kedua pelaku masih kita periksa," ujarnya. (BS-031)