Nyabu, Jaksa Iwan Sijabat Divonis Rehab

Redaksi - Sabtu, 13 Desember 2014 17:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Nyabu--Jaksa-Iwan-Sijabat-Divonis-Rehab.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Iwan Sijabat, dinyatakan bersalah menggunakan sabu. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun tapi juga menjalani rehabilitasi di rumah sakit.Putusan bersalah terhadap Iwan Sijabat dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/12/2014). Mereka menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Menyatakan terdakwa Iwan Gunawan Tua Sijabat SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri," kata Parlindungan.Dalam amar putusannya, majelis hakim memang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada Iwan. Namun, mereka juga memerintahkannya untuk menjalani rehabilitasi. "Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman rehabilitasi medis dan sosial di rumah sakit ketergantungan dan rehabilitasi di Km 8 Jalan Pancur Batu-Medan, ditentukan dengan masa pidana yang dijatuhkan," sebut Parlindungan.Hukuman penjara selama 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Amali. Namun, jaksa ketika itu tidak meminta agar terdakwa direhabilitasi.Iwan langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU masih pikir-pikir.Seperti diberitakan, sesuai dakwaan, Iwan Sijabat ditangkap di kamar 109 Hotel Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada 9 September 2014. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 0,2 gram sabu di dalam sapu tangan warna merah milik Iwan. Ditemukan pula bong (alat isap)  yang terbuat dari botol air mineral di bawah tempat tidur.Saat ditanyai hakim pada proses persidangan, Iwan mengaku telah menggunakan sabu sejak 4 tahun lalu. "Sudah sekitar 4 tahun Yang Mulia, saya gunakan untuk menunjang kerja" akunya ketika itu.Ini bukan kali pertama Iwan bermasalah dalam penegakan hukum. Saat bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dia pernah tertangkap basah bermesraan dengan istri polisi di Hotel Rainbow, Jalan Khadijah Ali, Kecamatan Senapelan, Jumat, 30 November 2012 sekitar pukul 16.30 WIB. Kejati Riau dikabarkan telah memberikan sanksi atas kasus ini. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Berita

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Berita

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Berita

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 34 Kg Sabu Disita

Berita

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Bandar Sabu di Marindal

Berita

Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia