2 Dari 7 Tersangka Penganiaya PRT Diserahkan ke Jaksa

Redaksi - Sabtu, 13 Desember 2014 17:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_2-Dari-7-Tersangka-Penganiaya-PRT-Diserahkan-ke-Jaksa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Dua di antara 7 tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan, diserahkan penyidik polisi kepada jaksa, Jumat (12/12/2014) sore. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas berita acara pidana (BAP) keduanya dinyatakan lengkap (P-21).Tersangka yang diserahkan yaitu MTA (17)  dan MHB (17), keduanya masih berusia anak-anak. MTA merupakan putra pasngan Syamsul Anwar-Radika, tersangka utama penganiayaan itu. Sementara MHB adalah pekerja mereka.Karena kedua tersangka masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganannnya berbeda dengan tersangka dewasa, termasuk soal penahanannya. "Karena itu kami akan segeera merampungkan berkas dakwaan dalam waktyu seminggu ke depan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan" ungkap Kepala Kejari Medan  Syamsuri.MTA dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan MHB ditambah dengan pasal pembunuhan. "Keduanya berbeda karena dari pmeriksaan berkas, tersangka MTA tidak ikut melakukan pembunuhan terhadap salah seorang PRT. Dia hanya mengantar saat MHB membuang jenazah PRT yang belakangan diketahui bernama Hermin," sambung Syamsuri. Usai menjalani pemeriksaan administrasi di Kejari Medan, MTA dan MHB yang didampingi kuasa hukumnya langsung diboyong ke Lapas Anak Tanjung Gusta Medan.Dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan PRT, penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Empat di antaranya masih  satu keluarga, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya  Radika, anaknya MTA dan keponakannya bernama Jakir.  Tiga lainnya adalah dua pekerja yaitu Kiki Andika dan MHB, serta seorang sopir bernama Fery. Syamsul Anwar dan Radika disebut sebagai pelaku utama. Ketujuhnya disangka menganiaya setidaknya 4 PRT di Jalan Beo Medan. Seorang di antara korban, Hermin, tewas dan dibuang di kawasan Barus Jahe, Karo. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Jaksa Belum Siapkan Tuntutan Tiga Pembunuh di Jalan Sei Padang

Berita

Eksekusi Rumah di Medan Berlangsung Ricuh, Jaksa Labrak Juru Sita

Berita

KPK Belum Berani Sentuh Jaksa Agung

Berita

Bocoran Reshuffle Jilid II: Menkumham dan Jaksa Agung Diganti

Berita

Julita Nababan, Jaksa Lulusan Terbaik

Berita

Jaksa Agung Lantik 321 Jaksa Baru