Medan, (beritasumut.com) – Seorang warga negara (WN) Malaysia, Ng Song Chew, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/12/2014). Dia duduk di kursi pesakitan karena kedapatan membawa 4 butir pil happy five dalam penerbangannya ke Indonesia.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renda mendakwa Ng Song Chew telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman, JPU menyatakan, Ng Song Chew ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut pada 6 September 2014 sekitar pukul 11.15 WIB. Ketika itu dia baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia menumpang pesawat Air Asia.Awalnya petugas yang berjaga di X-Ray mencurigai Ng Song Chew. Saat diperiksa di pos penjagaan, ternyata dia mengantungi 4 butir pil seberat 0,7 gram di saku celananya.Petugas Bea dan Cukai kemudian menyerahkan Ng Song Chew kepada anggota kepolisian yang bertugas di Bandara Kualanamu. Keempat butir pil yang ditemukan pun diuji dan dipastikan positif mengandung zat psikotropika.Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (BS-021)