Dugaan Korupsi Proyek Peta Titik Rawan Bencana, Kejati Periksa Pegawai Inspektorat Sumut

Redaksi - Rabu, 10 Desember 2014 13:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Dugaan-Korupsi-Proyek-Peta-Titik-Rawan-Bencana--Kejati-Periksa-Pegawai-Inspektorat-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Musa Ritonga, Staf Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumut, Selasa (9/12/2014).

Musa diperiksa penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembuatan peta titik rawan bencana tingkat kabupaten/kota di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat Tahun 2012. Proyek ini merupakan pekerjaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut.

"Musa Ritonga diperiksa statusnya masih sebagai saksi. Penyidik memerlukan keterangannya dalam kasus ini," kata Chandra Purnama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut di Medan, Selasa (9/12/2014).

Dijelaskan Chandra, pemeriksaan terhadap Musa berlangsung sejak pagi sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Musa dicecar penyidik dengan sekitar 15 pertanyaan terkait pengetahuannya soal kasus tersebut.

Sementara Kepala Kejati Sumut M Yusni mengatakan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Yusni pun menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Penyidikan masih terus berjalan sampai sekarang. Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti. Jadi kita lihat saja hasilnya nanti," kata Yusni.

Dijelaskan Yusni, selain terus melakukan penyidikan, pihaknya juga masih menunggu hasil audit BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Itu juga yang menjadi alasan Yusni kenapa para tersangka tidak ditahan.

"Ini kan hasil audit lama keluarnya. Jadi, kalau tersangkanya ditahan itu nanti dia bebas demi hukum. Karena berkasnya belum kelar sementara masa tahanannya akan habis," paparnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Aris Fadillah Acheen selaku Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan BPBD Sumut. Aris Fadillah merupakan Pejabat Penanggungjawab Teknisi Kegiatan (PPTK) dalam proyek ini. Kemudian Pendi Sebayang selaku Direktur Utama PT Pemetar Argeo Consultant Enginering yang merupakan rekanan.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus hanya menyediakan 7 ahli untuk menentukan peta titik rawan bencana. Padahal, Pemprov Sumut menyediakan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk penyediaan 14 ahli. Modus tersangka ini mengirit budget untuk ahli, sehingga hanya memanggil 7 ahli. Namun anehnya, sisa anggaran diduga dipakai kedua tersangka untuk pribadi, bukan dikembalikan ke kas daerah.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi, diantaranya M Ali Nafiah Nasution Pejabat Penatausahaan Keuangan TA 2012, Hasniar Handayani Pane Bendahara BPBD TA 2012, Husni Sinaga Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut TA 2012, Dame Martini Hutabarat Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut TA 2012, Sumarjan Ketua Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut, Penriswan Lubis Sekretaris Panitia pengadaan Barang dan Jasa. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Verifikasi Aset BPBD Sumut, Inspektorat Sumut Belum Pastikan Kapan Waktunya

Berita

Administrasi Amburadul, Kepala BPBD Tak Mengetahui Berapa Aset BPBD Sumut

Berita

Inspektorat Diminta Turunkan Tim Verifikasi Aset BPBD

Berita

Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi

Berita

Nasdem Serahkan 130 Bakal Calon KDh ke Kejati Sumut

Berita

Prapid Ketua Kopkar Pertamina Tak Pengaruhi Proses Penyidikan