Medan, (beritasumut.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada masa bakti tahun 2004-2009 sebesar Rp4 miliar yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hampir rampung.
Kini, penyidikan tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
"Sudah hampir selesai, tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari tim audit BPKP," sebut Kepala Kejati Sumut M Yusni di Medan, Selasa (9/12/2014) siang.
Disinggung soal penahanan terhadap tersangka Ridwan Bustan, Yusni memastikan begitu audit kerugian negara keluar, akan dilakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris DPRD Sumut itu.
"Ya, tapi kita lihat kondisi kesehatannya. Kita akan melihat rekam medisnya termasuk menurunkan tim medis dari kita. Bila memungkinkan akan dilakukan (penahanan)," ucapnya dengan tegas.
Saat ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut tengah mengebut berkas perkara Ridwan Bustan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dalam waktu dekat.
"Semua sedang proses, sabar pastinya tetap lanjut kasus korupsi ini. Tinggal selangkah lagi ini," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Nurdin Lubis, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Kepala Bagian Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafiah, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva dan Mantan Kepala Inspektorat Djaili Azwar.
Ridwan Bustan sendiri ditetapkan Kejati Sumut sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini berawal dari Sekretaris DPRD Sumut dan Anggota DPRD Sumut Periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar.
Namun, kasus tersebut masih tertahan di Kejati Sumut belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Bahkan, tersangka tidak ditahan dan mangkir dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Kejati Sumut karena sakit dan sempat menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di Penang, Malaysia.
Pada masa bakti tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007, Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekretaris DPRD Sumut saat itu. (BS-021)