Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pelimpahan tahap II berkas tersangka korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp9,9 miliar dengan tersangka Hukuasa Ndruru.Kepala Kejati Sumut Muhammad Yusni membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti. Kini, berkas Wakil Bupati Nisel itu dalam tahap penyusunan dakwaan."Kemarin sudah dilimpahkan tahap II penyidik polda ke sini (kejati). Sekarang sedang penyusunan dakwaan," ucap Yusni di Medan, Selasa (9/12/2014).Yusni memaparkan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan dakwaan. "Kita pastikan dalam bulan (Desember) ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili," jelasnya tanpa menyebutkan apakah Wakil Bupati Nisel itu ditahan.Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan dengan alasan ada jaminan penangguhan dari keluargnya."Tidak ditahan, karena ada jaminan dari keluarganya untuk ditangguhkan penahanannya," tandasnya.Sebagaimana diketahui, Hukuasa Ndruru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan BBI Nisel.Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Nisel Asa aro Laia, Asisten I Pemkab Nisel Feriaman Sarumaha, Feriaman Sarumaha, Firman Adil Dachi selaku pemilik tanah dan Aroni Halawa telah terlebih dahulu duduk di kursi pesakitan Pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara.Selain itu, Kasubbid Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Nisel Yokie Adi Kurniawan Duha saat ini tengah menjalani proses persidangan.Hukuasa dinilai bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9,9 miliar. Pada Tahun 2012 Pemkab Nisel mendapatkan anggaran Rp15 miliar untuk kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan pemerintahan yang ditampung pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BKKD Nisel. (BS-031)