Berkas Wakil Bupati Nisel Kembali Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Redaksi - Rabu, 10 Desember 2014 11:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Berkas-Wakil-Bupati-Nisel-Kembali-Dilimpahkan-ke-Kejati-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pelimpahan tahap II berkas tersangka korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp9,9 miliar dengan tersangka Hukuasa Ndruru.Kepala Kejati Sumut Muhammad Yusni membenarkan pihaknya telah menerima  tersangka dan barang bukti. Kini, berkas Wakil Bupati Nisel itu dalam tahap penyusunan dakwaan."Kemarin sudah dilimpahkan tahap II penyidik polda ke sini (kejati). Sekarang sedang penyusunan dakwaan," ucap Yusni di Medan, Selasa (9/12/2014).Yusni memaparkan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan dakwaan. "Kita pastikan dalam bulan (Desember) ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili," jelasnya tanpa menyebutkan apakah Wakil Bupati Nisel itu ditahan.Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan dengan alasan ada jaminan penangguhan dari keluargnya."Tidak ditahan, karena ada jaminan dari keluarganya untuk ditangguhkan penahanannya," tandasnya.Sebagaimana diketahui, Hukuasa Ndruru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan BBI Nisel.Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Nisel Asa aro Laia, Asisten I Pemkab Nisel Feriaman Sarumaha, Feriaman Sarumaha,  Firman Adil Dachi selaku pemilik tanah dan Aroni Halawa telah terlebih dahulu duduk di kursi pesakitan Pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara.Selain itu, Kasubbid Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Nisel Yokie Adi Kurniawan Duha saat ini tengah menjalani proses persidangan.Hukuasa dinilai bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9,9 miliar. Pada Tahun 2012 Pemkab Nisel mendapatkan anggaran Rp15 miliar untuk kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan pemerintahan yang ditampung pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BKKD Nisel. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi

Berita

Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Korupsi Lahan Balai Benih, Wakil Bupati Nisel Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita

Nasdem Serahkan 130 Bakal Calon KDh ke Kejati Sumut

Berita

Prapid Ketua Kopkar Pertamina Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

Berita

Dugaan Kredit Fiktif Kopkar Pertamina di BSM, Kejati Sumut Tetapkan 3 Tersangka