Medan, (beritasumut.com) – Satreskrim Polresta Medan dan Tim Disastter Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembongkaran di rumah Syamsul Anwar dan Radika, tersangka penganiayaan dan pembunuhan PRT pemilik CV Maju Jaya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, Sumut, Senin (8/12/2014).
Pembongkaran itu guna memastikan apakah ada pembantu rumah tangga (PRT) yang tewas dianiaya oleh tersangka dan dimakamkan dikediaman tersangka.
Polisi dan tukang gali melakukan pembongkaran di bawah tangga rumah dan di bawah lemari rumah tersangka.
Sementara, ratusan warga yang melihat pembongkaran itu geram dan melempari rumah tersangka dengan batu. Akibatnya, personil Sabhara Polresta Medan membubarkan paksa warga yang terlihat anarkis tersebut.
Namun, penggalian yang dimulai pada pukul 17.00 hingga 20.00 WIB, pihak kepolisian belum menemukan jasad pembantu yang dianiaya tersangka. Polisi juga masih terus menggali untuk menemukan jasad tersebut.
Kapolresta Medan Nico Afinta Karokaro mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penggalian atas informasi bahwa para korban dimakamkan di kediaman tersangka.
"Kita masih melakukan penggalian," katanya yang turun ke lokasi kejadian.
Ia mengaku, penggalian dilakukan di dua titik atas informasi dari para saksi yang bekerja kepada tersangka.
"Kita melakukan penggalian di bawah tangga dan di bawah lemari rumah tersangka," sebutnya.
Diungkapkannya, jika ditemukan mayat, Tim DVI Polda Sumut akan mencocokan mayat yang ditemukan.
Ia pun meminta semua pihak untuk bersabar.
"Kepada rekan-rekan kita minta untuk bersabar, biarkan tim bekerja dulu dan jaga suasana tetap kondusif," pintanya. (BS-031)