Medan, (beritasumut.com) – Polsek Sunggal mengamankan empat tersangka pembunuhan Diki Fernando Siregar (20) warga Jalan Bintang Terang, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Korban tewas di areal pesawahan tak jauh dari rumahnya akibat dibunuh keempat tersangka pada Ahad (7/12/2014) dinihari.
Keempat tersangka yang merupakan rekan korban yakni Ayun Setiawan alias Nanang (23) Arman Yudha Ginting alias Yuda (19), Jefri Sitepu (24), Kurniawan Syahputra Ginting (18) diamankan Polsek Sunggal kurang dari 11 jam setelah kejadian di kediaman masing-masing.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro didampingi Kapolsek Sunggal AKP Aldi Subartono di Mapolsek Sunggal, Senin (8/12/2014) mengatakan, kejadian pembunuhan bermula saat tersangka minum tuak di Kafe Rimbun, Jalan Binjai KM 13,8, Desa Sei Semayang.
Tersangka Yuda bertengkar dengan Betmen Siregar yang tak lain adalah abang kandung korban. Lantaran tak seimbang, Betmen kemudian pergi meninggalkan keempat tersangka.
Usai minum, keempat tersangka lalu pergi menuju rel kereta api yang tak jauh dari lokasi kejadian. Tiba-tiba korban datang bersama rekannya dan langsung memukul kepala Sejahtera Sitepu yang merupakan abang kandung tersangka Jefri Sitepu dengan potongan besi hingga terjatuh dan mengeluarkan darah.
"Setelah memukul, korban melarikan diri dan dikejar keempat tersangka hingga ke areal persawahan. Para tersangka langsung memukul korban hingga berkali-kali," ungkapnya.
Korban pun berhasil kabur kembali dan dikejar para tersangka.
"Saat dikejar korban jatuh dan tersangka langsung menusuk leher sebelah kiri korban dengan pisau hingga gagangnya patah. Melihat korban masih bergerak, tersangka lalu memukul wajah korban berulang kali dengan bambu," ungkapnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau , 1 buah potongan bambu, 1 buah papan, 1 buah kaos singlet berlumuran darah dan 1 buah celana pendek.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka. Keempat tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 351 jo Pasal 170 subs Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," ungkapnya. (BS-031)