Jakarta, (beritasumut.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Samadio, Senin (8/12/2014) sore.Seperti dilansir tribunnews.com, guru besar tersebut ditahan karena menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan di USU Tahun 2010.Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan selain menahan Samadio, pihaknya juga menahan dua tersangka lain."Total ada tiga tersangka, Samadio, Suranto selaku Unit Pelayanan Pengadaan, serta Nasrul Ketua Panitia Pemeriksa Barang," ujar Sarjono di Gedung Kejagung, Jakarta.Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan atau terhitung 8-28 Desember 2014.Para tersangka diduga telah melakukan mark up dan mengurangi spesifikasi barang. Proyek pengadaan farmasi bernilai Rp25 miliar.Masih menurut Sarjono, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Abdul Hadi, yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). (BS-001)