Oknum Jaksa Nyabu Menangis Dituntut 1 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 08 Desember 2014 17:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Oknum-Jaksa-Nyabu-Menangis-Dituntut-1-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Iwan Sijabat menangis saat dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/12/2014). 

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Iwan Sijabat bersalah menggunakan sabu. Terdakwa dijerat dengan  Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Iwan Sijabat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri," kata JPU Boy Amali di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.

Dalam amar tuntutannya PU menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum menggunakan narkotika golomgan 1 bukan tanaman untuk diri sendiri

Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, majelis hakim memberi waktu untuk terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi). Iwan menangis dan langsung menyampaikan pembelaan secara lisan saat itu juga.  

"Saya menyesal Yang Mulia, saya tidak akan mengulangi lagi. Mohon Yang Mulia meringankan hukuman saya," pintanya sambil terisak.

Usai mendengar Iwan Membela diri,  majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (10/12/2014) dengan agenda mendengar putusan.

Seperti diberitakan, sesuai dakwaan, Iwan Sijabat ditangkap di kamar 109 Hotel Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada 9 September 2014. Penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 0,2 gram sabu di dalam sapu tangan warna merah milik Iwan. Ditemukan pula bong (alat isap) yang terbuat dari botol air mineral di bawah tempat tidur.

Saat ditanyai hakim pada proses persidangan, Iwan mengaku telah menggunakan sabu-sabu sejak 4 tahun lalu. 

"Sudah sekitar 4 tahun Yang Mulia, saya gunakan untuk menunjang kerja" akunya ketika itu. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

Berita

Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua Mahkamah Agung

Berita

TNI Terima Hibah Mobil Kawal dan Mobil Tahanan Militer dari Kejaksaan RI

Berita

Kajati Idianto dan Segudang Prestasi di Mata Masyarakat Sumut

Berita

TNI dan Kejaksaan Agung RI Sinergikan Penegakan Hukum Koneksitas

Berita

Tersangka Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan