Medan, (beritasumut.com) – Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Iwan Sijabat menangis saat dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/12/2014).
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Iwan Sijabat bersalah menggunakan sabu. Terdakwa dijerat dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Iwan Sijabat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri," kata JPU Boy Amali di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.
Dalam amar tuntutannya PU menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum menggunakan narkotika golomgan 1 bukan tanaman untuk diri sendiri
Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, majelis hakim memberi waktu untuk terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi). Iwan menangis dan langsung menyampaikan pembelaan secara lisan saat itu juga.
"Saya menyesal Yang Mulia, saya tidak akan mengulangi lagi. Mohon Yang Mulia meringankan hukuman saya," pintanya sambil terisak.
Usai mendengar Iwan Membela diri, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (10/12/2014) dengan agenda mendengar putusan.
Seperti diberitakan, sesuai dakwaan, Iwan Sijabat ditangkap di kamar 109 Hotel Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada 9 September 2014. Penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 0,2 gram sabu di dalam sapu tangan warna merah milik Iwan. Ditemukan pula bong (alat isap) yang terbuat dari botol air mineral di bawah tempat tidur.
Saat ditanyai hakim pada proses persidangan, Iwan mengaku telah menggunakan sabu-sabu sejak 4 tahun lalu.
"Sudah sekitar 4 tahun Yang Mulia, saya gunakan untuk menunjang kerja" akunya ketika itu. (BS-001)