Medan, (beritasumut.com) – Perilaku tersangka Syamsul Anwar dan Radika, pasangan suami istri yang menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) di kediamannya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, tergolong sadis.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap pembantunya dalam keadaan sehat dan tidak dipengaruhi apapun. Perilaku tersangka memang sadis," ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro di Medan, Senin (8/12/2014).
Dijelaskannya, aksi penganiayaan dilakukan tersangka untuk memberikan rasa takut kepada pembantunya.
"Jadi motifnya dilakukan agar pembantunya takut kepada tersangka. Tersangka juga ingin mendapatkan sejumlah uang dari pembantu yang dijualnya," ungkapnya.
Mengenai CV Maju Jaya yang dimiliki tersangka, Nico mengaku perusahaan tersebut belum terdaftar di Disnaker.
"Izin pendiriannya, legalitas dan lainnya belum terdaftar," ungkapnya. (BS-031)