Medan, (beritasumut.com) – Unit Reskrim Polresta Medan melakukan pengembangan pasca penggerebekan rumah penampungan PRT CV Maju Jaya Bersama dengaan tersangka pasangan suami istri Syamsul dan Randika di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, Kamis (27/11/2014) sore lalu.
Kali ini, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Tuamang, Medan, Senin (1/12/2014).
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan pemilik rumah Kaka yang merupakan kakak kandung tersangka Syamsul. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang pembantu bernama Dorce (43) warga asal Nusa Tenggara Timur yang sudah terlihat lemah.
"Pembantu dan majikannya dibawa polisi," ujar Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Timur, Irwan.
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus ini. "Sudah diamankan dan masih kita dalami," ungkapnya. (BS-031)