Medan, (beritasumut.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) melepaskan pensiunan Polri Madi Siagian (51) dan tiga orang lainnya Fitra Siagian (27), Yusniar (40) dan Aini (37) yang diamankan dalam penggerebekan rumah yang diduga dijadikan sebagai industri tempat pembuatan sabu di Jalan Setia Budi Gang Rambe, Medan, Rabu (26/11/2014) sore lalu.Pasalnya, setelah dilakukan uji laboratorium forensik ternyata barang bukti yang diamankan yakni empat plastik serbuk putih total berat 170,34 gram, 14 botol cairan kimia DMSO, tidak mengandung bahan narkoba untuk membuat sabu."Keempat orang yang diamankan dipulangkan karena barang bukti yang diamankan tidak terbukti digunakan untuk membuat narkoba," ujar Kabidhumas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf di Medan, Senin (1/12/2014).Dikatakannya, berdasarkan undang-undang masa penahanan keempat orang tersebut tidak dapat diperpanjang. "Karena tidak terbukti, maka penahanannya tidak bisa dilanjutkan," ungkapnya.Seperti diberitakan, rumah yang diduga dijadikan sebagai industri tempat pembuatan sabu di Jalan Setia Budi Gang Rambe, Medan, digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (26/11/2014).Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pensiunan polri bernama Madi Siagian SH (51) dan tiga orang lainnya yaitu Fitra Siagian (27), Yusniar (40) dan Aini (37).Selain keempatnya, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit adaptor, dua unit kompor pemanas, 14 botol cairan kimia DMSO, 8 buah gelas ukur, 5 unit HP, 11 buku tabungan, 1 unit bintilasi, 5 meter slang, 1 pasport atas nama Madi S, empat plastik serbuk putih total berat 170,34 gram. (BS-031)