Jakarta, (beritasumut.com) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah Pemko Medan, terus bergulir.Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Handoko Lie, Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma dan Elfachri Budiman, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kamis (27/11/2014) kemarin.Dikutip dari kejaksaan.go.id, Sabtu (29/11/2014), keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Materi pemeriksaan tersangka Handoko Lie mengenai kronologis pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT KAI yang telah dibeli dari PT Bonauli Real Estate.Sedangkan saksi Elfachri Budiman diperiksa mengenai kronologis proses peralihan kepemilikan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT KAI yang di kuasai oleh PT ACK.Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Rahudman Harahap mantan Wali Kota Medan, Abdillah mantan Wali Kota Medan dan Handoko Lie Direktur Utama PT ACK. (BS-001)