Jakarta, (beritasumut.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK) Ishak Charli, Rabu (26/11/2014) kemarin. Ishak Charli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah Pemko Medan.Dikutip dari kejaksaan.go.id, Sabtu (29/11/2014), Ishak Charli hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Ishak Charli ditanyai mengenai kronologis proses pembelian tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dikelola oleh PT Bonauli Real Estate oleh PT ACK termasuk penjualan beberapa bagian tanah milik PT KAI tersebut kepada beberapa pihak ketiga lainnya melalui PT ACK.Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Rahudman Harahap mantan Wali Kota Medan, Abdillah mantan Wali Kota Medan dan Handoko Lie Direktur Utama PT ACK. (BS-001)