Tersangka Penganiaya Pembantu di Medan Juga Dikenakan Pasal Trafficking

Redaksi - Sabtu, 29 November 2014 16:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Wahyu-Bram.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram menunjukkan sejumlah barang bukti. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Polisi menyangkakan pasal baru kepada para pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Medan. Mereka ditengarai telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang."Ketujuh tersangka juga  sudah kita kenakan pasal perdagangan manusia," kata Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram di Medan, Sabtu (29/11).Ketujuh tersangka yaitu Syamsul Anwar dan istrinya Radika, anaknya M Tariq, dan keponakannya Zakir beserta dua pekerja yaitu Kiki Andika, Bahri dan seorang sopir bernama Fery.Para tersangka ini diduga telah memperlakukan pembantu rumah tangga yang juga disalurkannya dengan cara tidak manusiawi. Mereka juga melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Cici (30), seorang pekerja asal  Jawa Tengah pada 28 Oktober lalu. Perempuan itu kemudian dibuang ke kawasan Barus Jahe, Karo, dan mayatnya  ditemukan sebagai Mrs X pada 31 Oktober 2014.  Korban kemudian dimakamkan pihak rumah sakit  di Kabanjahe, Karo.Polisi yang mengembangkan kasus ini dan menemukan lebih dari 100 KTP perempuan, umumnya asal Pulau Jawa, dan salinan penyaluran PRT ke sejumlah majikan di Sumut. Dokumen itu ditemukan di kediaman Syamsul Anwar yang juga jadi lokasi penampungan di Jalan Beo simpang Jalan Angsa.Ditemukan pula sejumlah kliping pemberitaan media massa mengenai PRT yang kabur karena tidak tahan. Mereka yang diberitakan diduga sebagai pekerja yang disalurkan pelaku melalui CV Maju Jaya milik Syamsul Anwar.Dugaan trafficking menyeruak setelah polisi menemukan fakta para majikan yang ingin memakai jasa para PRT itu harus menebus hingga Rp16 juta per orang."Majikan juga diminta mentransfer gaji ke rekening yang dibuatkan dan disebut sebagai rekening si pembantu. Kita akan cek apakah setelah selesai masa kontrak,  gaji itu benar dibayarkan ke si pembantu atau tidak. Kami akan pastikan," sambung Wahyu.Dengan adanya sangkaan baru, Syamsul Anwar Cs dijerat dengan pasal berlapis. Sebelumnya mereka dikenakan pasal pembunuhan, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, pengeroyokan, menyembunyikan mayat, dan perdagangan manusia. "Mereka kena pasal 338, 351, 170, 221 KUHP dan UU KDRT dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Porang," pungkas Wahyu.Seperti diberitakan, penganiayaan terhadap PRT itu terungkap setelah petugas menggerebek rumah milik penyalur tenaga kerja  CV Maju Jaya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa/Madong Lubis, Kamis (27/11/2014) sore.  Dari rumah milik Syamsul Anwar itu diselamatkan tiga PRT perempuan, yaitu Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Anis Rahayu (25) asal Malang, dan Rukmiani (43) asal Demak.Kondisi ketiga perempuan itu memprihatinkan. Mereka  mengaku kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak. Gaji mereka selama bertahun-tahun bekerja di sejumlah lokasi juga tidak pernah dibayarkan.Selain mengaku kerap dianiaya, ketiga PRT itu juga menginformasikan kepada polisi ada rekan mereka bernama Cici tewas setelah dianiaya pada akhir Oktober 2014. Perempuan itu kemudian dibawa dengan salah satu mobil milik Syamsul Anwar.Informasi dari pekerja perempuan ini kemudian diselidiki polisi. Cici dipastikan tewas dan dibuang ke kawasan Barus Jahe, Karo. Perempuan ini ditemukan sebagai Mrs X pada 31 Oktober dan sudah dimakamkan di TPU Kristen di Jalan Irian Kabanjahe. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bareskrim Kantongi Identitas Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

Berita

Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Berita

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Berita

Polda Sumut Kembali Ringkus 127 Tersangka Narkoba

Berita

Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya akan Diberhentikan Sementara

Berita

Hasto Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa, Ini Kata KPK