Medan, (beritasumut.com) – Polisi menyangkakan pasal baru kepada para pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Medan. Mereka ditengarai telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang."Ketujuh tersangka juga sudah kita kenakan pasal perdagangan manusia," kata Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram di Medan, Sabtu (29/11).Ketujuh tersangka yaitu Syamsul Anwar dan istrinya Radika, anaknya M Tariq, dan keponakannya Zakir beserta dua pekerja yaitu Kiki Andika, Bahri dan seorang sopir bernama Fery.Para tersangka ini diduga telah memperlakukan pembantu rumah tangga yang juga disalurkannya dengan cara tidak manusiawi. Mereka juga melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Cici (30), seorang pekerja asal Jawa Tengah pada 28 Oktober lalu. Perempuan itu kemudian dibuang ke kawasan Barus Jahe, Karo, dan mayatnya ditemukan sebagai Mrs X pada 31 Oktober 2014. Korban kemudian dimakamkan pihak rumah sakit di Kabanjahe, Karo.Polisi yang mengembangkan kasus ini dan menemukan lebih dari 100 KTP perempuan, umumnya asal Pulau Jawa, dan salinan penyaluran PRT ke sejumlah majikan di Sumut. Dokumen itu ditemukan di kediaman Syamsul Anwar yang juga jadi lokasi penampungan di Jalan Beo simpang Jalan Angsa.Ditemukan pula sejumlah kliping pemberitaan media massa mengenai PRT yang kabur karena tidak tahan. Mereka yang diberitakan diduga sebagai pekerja yang disalurkan pelaku melalui CV Maju Jaya milik Syamsul Anwar.Dugaan trafficking menyeruak setelah polisi menemukan fakta para majikan yang ingin memakai jasa para PRT itu harus menebus hingga Rp16 juta per orang."Majikan juga diminta mentransfer gaji ke rekening yang dibuatkan dan disebut sebagai rekening si pembantu. Kita akan cek apakah setelah selesai masa kontrak, gaji itu benar dibayarkan ke si pembantu atau tidak. Kami akan pastikan," sambung Wahyu.Dengan adanya sangkaan baru, Syamsul Anwar Cs dijerat dengan pasal berlapis. Sebelumnya mereka dikenakan pasal pembunuhan, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, pengeroyokan, menyembunyikan mayat, dan perdagangan manusia. "Mereka kena pasal 338, 351, 170, 221 KUHP dan UU KDRT dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Porang," pungkas Wahyu.Seperti diberitakan, penganiayaan terhadap PRT itu terungkap setelah petugas menggerebek rumah milik penyalur tenaga kerja CV Maju Jaya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa/Madong Lubis, Kamis (27/11/2014) sore. Dari rumah milik Syamsul Anwar itu diselamatkan tiga PRT perempuan, yaitu Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Anis Rahayu (25) asal Malang, dan Rukmiani (43) asal Demak.Kondisi ketiga perempuan itu memprihatinkan. Mereka mengaku kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak. Gaji mereka selama bertahun-tahun bekerja di sejumlah lokasi juga tidak pernah dibayarkan.Selain mengaku kerap dianiaya, ketiga PRT itu juga menginformasikan kepada polisi ada rekan mereka bernama Cici tewas setelah dianiaya pada akhir Oktober 2014. Perempuan itu kemudian dibawa dengan salah satu mobil milik Syamsul Anwar.Informasi dari pekerja perempuan ini kemudian diselidiki polisi. Cici dipastikan tewas dan dibuang ke kawasan Barus Jahe, Karo. Perempuan ini ditemukan sebagai Mrs X pada 31 Oktober dan sudah dimakamkan di TPU Kristen di Jalan Irian Kabanjahe. (BS-001)