Jaksa Sibolga Dihipnotis di Medan

Redaksi - Kamis, 27 November 2014 22:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Dedi-Haryono.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dedi Haryono. (A Chan)
Medan, (beritasumut.com) – Satu dari dua pelaku kejahatan dengan cara menghipnotis diamankan Polsek Helvetia. Pelaku diamankan saat hendak menguras harta korbannya di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim, Medan, Kamis (27/11/2014) sore.  Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Dedi Haryono (33) warga Jalan  Setia Luhur Gang Tentram, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia harus mendekam di sel tahanan Polsek Helvetia. Sementara rekannya, Gultom masih dalam pengejaran polisi. Kapolsek Helvetia AKP Ronni Bonic mengatakan, penangkapan korban bermula dari laporan korban Dinda Citra Gasuka Ginting yang diketahui seorang Jaksa Kejaksaan Negeri Sibolga.Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan langsung mengamankan pelaku saat hendak menguras harta korbannya di ATM."Kasus ini terbongkar saat korban mendapatkan SMS Banking dari bank yang menyatakan bahwa telah terjadi penarikan uang sebesar Rp3 juta. Mengetahui hal itu, korban lalu melapor kepada kita dan langsung mengamankan pelaku," ujarnya. Dikatakannya, kejadian bermula saat pelaku berpura-pura kenal dengan korban. Selanjutnya, pelaku lalu menghipnotis korban dan mengambil harta benda serta meminta pin ATM korban. "Dari pelaku kita mengamankan uang Rp3 juta, beberapa ATM milik korban, HP milik korban dan sepeda motor Jupiter BK  2378 AFY milik pelaku," ungkapnya.  Dari pengakuannya, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali.“Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu berpura-pura kenal dengan korban lalu menghipnotisnya. Setelah itu, pelaku meminta pin ATM korban dan menguras harta bendanya," ungkapnya. Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Gultom. "Pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

Berita

Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua Mahkamah Agung

Berita

TNI Terima Hibah Mobil Kawal dan Mobil Tahanan Militer dari Kejaksaan RI

Berita

Kajati Idianto dan Segudang Prestasi di Mata Masyarakat Sumut

Berita

TNI dan Kejaksaan Agung RI Sinergikan Penegakan Hukum Koneksitas

Berita

Tersangka Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan