Berkali-kali Terlibat Narkoba, Mantan Polisi Dituntut Mati

Redaksi - Selasa, 25 November 2014 20:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Sudiatmoko alias Moko, tertunduk lemas di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/11/2014). Moko tak banyak bereaksi saat  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fattah menuntutnya dengan pidana mati.Moko dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran 2,3 kg sabu. Dia mengendalikan transaksi narkotika itu meskipun ditahan di Lapas Klas I Medan.Moko  dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Sudiatmoko alias Moko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat 2.300 gram. Meminta kepada majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Fattah di hadapan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon.Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.Usai sidang, Moko menolak berkomentar saat ditanya tentang  tuntutan mati itu. Dia mengarahkan wartawan bertanya kepada penasihat hukumnya. "Bicara sama pengacara saja ya," katanya.Penasihat hukum terdakwa, M Arif Lubis, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengaku sangat terkejut mendengar tuntutan pidana mati itu. Alasannya, kliennya sangat kooperatif dan terbuka selama persidangan."Kami akan membuat pledoi sebagus-bagusnya agar hukuman klien kami  bisa diringankan dan jangan sampai dihukum mati, karena itu sudah melanggar HAM," ujarnya.Ini bukan kali pertama Moko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional. Mantan personel kepolisian di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut dengan pangkat terakhir Bripka ini merupakan terpidana dalam  dua kasus narkoba. Dia tertangkap membawa 4,4 kg sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada Tahun 2009. Saat mendekam di Lapas Kelas I Medan, dia kembali terlibat kasus narkoba, yaitu pencucian uang hasil penjualan narkoba jaringan Anlie Jusuf alias Mami dan dihukum 8 tahun penjara pada Tahun 2011. Namun, ternyata dia tidak kapok dan masih menjalankan bisnis itu dari dalam penjara hingga akhirnya kembali ditangkap petugas BNN Provinsi Sumut. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

4 Kurir 21,8 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati

Berita

3 Kurir 25 Kg Sabu & 30.000 Ekstasi Dituntut Mati

Berita

Berkali-kali Terlibat Narkoba, Mantan Polisi Ini Lolos Dari Hukuman Mati

Berita

Ketahuan Curi Sepeda Motor, Mantan Polisi Dipukuli di Medan