Medan, (beritasumut.com) – Rekanan pelaksana proyek pembangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) di Tebing Tinggi, Syafaruddin Pulungan, dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Rekanan dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek itu sehingga merugikan negara Rp116 juta.Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Manurung di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/11/2014). Dia menyatakan Syafaruddin Pulungan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Syafaruddin Pulungan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata H Manurung di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nur.Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhi Syafaruddin dengan denda Rp50 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 3 bulan kurungan.Dalam perkara ini, Syafaruddin merupakan rekanan yang mengerjakan proyek yang seharusnya dikerjakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bersih Sehat. Kelompok ini sebelumnya telah mendapat Rp 335 juta dari APBD Tebing Tinggi untuk pembangunan Sanitasi Masyarakagt (Sanimas) berupa 1 unit sarana MCK plus di Lingkungan III Kelurahan Tualang, Tebing Tinggi pada 2010.KSM Bersih Sehat dinyatakan tidak melakukan pekerjaan proyek itu secara utuh. Mereka menyerahkannya kepada Syafaruddin Pulungan, padahal itu tidak diperbolehkan.Pengerjaan proyek itu pun terkesan asal-asalan dan menjadi temuan korupsi. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek itu telah merugikan negara Rp119 juta.Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan terdakwa Baun Soripada Siregar, selaku PPK proyek itu. Baun telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada Juni lalu. (BS-001)