Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima berkas perkara pemeriksaan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak.
Sebelumnya berkas tersebut dikembalikan ke Polda Sumut untuk melengkapi data yang kurang dalam pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan PLTA Asahan III.
Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu di Medan, Jumat (21/11/2014).
Dikatakannya, pihaknya telah menerima berkas perkara Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak pada 20 November 2014, kemarin.
Saat ini Kejati Sumut tengah meneliti berkas perkara yang dikirim penyidik Polda Sumut tersebut. Karena sebelumnya, ada sejumlah catatan pada saat pengembalian berkas tersebut kepada penyidik Polda Sumut agar segera melengkapinya.
“Saat ini kita masih menunggu proses yang dilakukan penuntut umum dalam meneliti berkas perkara yang telah dikirim kembali penyidik Polda Sumut,” jelasnya.
Sebelumnya, Chandra mengatakan pelimpahan tahap pertama berkas perkara atas nama tersangka Kasmin Simanjuntak telah mereka terima pada Rabu, 20 Agustus 2014 silam.
"Berkasnya sudah kami terima Rabu, 20 Agustus yang lalu. Tapi, masih diteliti jaksa peneliti Kejati Sumut," ujarnya.
Kemudian, pada 10 November 2014, Kejati Sumut mengembalikan berkas perkara tahap pertama milik Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak ke Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk kembali dilengkapi oleh tim penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan PLTA Asahan III.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan atas pelengkapan berkas, ada berkas harus dilengkapi lagi oleh penyidik di Polda Sumut," sebut Chandra ketika itu.
Namun, Chandra enggan merinci secara teknis atas kelengkapan berkas itu.
"Yang pastinya, masih P-19 jadi perlu ada yang dilengkapi," tutur Chandra.
Untuk diketahui, Kasmin Simanjuntak merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju PLTA Asahan III.
Dia menyandang status tersangka dalam perkara yang merugikan negara Rp6,9 miliar ini sejak Juli 2013. (BS-021)